Usia Muda Jadi Bandar Sabu Di Gulung Polisi Di Dua Tempat Berbeda

    Usia Muda Jadi Bandar Sabu Di Gulung Polisi Di Dua Tempat Berbeda
    Usia Muda Jadi Bandar Sabu Di Gulung Polisi Di Dua Tempat Berbeda

    MANDAU - Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu berat 2 gram diwilayah hukum kecamatan Mandau kembali diungkap Sat Res Narkoba Polres Bengkalis dan dua tersangka tersebut berstatus Bandar atau penjual Sabu.

    Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib dan tempat kejadian dua TKP Ditepi jalan dijalan karet Kel Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan  Rumah dijalan anggur merah gg. Kemiri Kel Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. 

    Barang bukti yang disita 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2 gram, 2 unit HP.

    Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando bersama Kasi Humas Polres Bengkalis memberikan keterangan tertulis pada hari Selasa.(25/01)." Berawal informasi masyarakat pada hari Jumat.(21/01) akan terjadi transaksi narkoba di kelurahan Air jamban dan tim Ops Sat Narkoba sekitar pukul 20.00 melihat tersangka NK ditepi jalan. Tim lansung menangkap target dan lakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik sabu. NK mengakui sabu dari Thio Siburian dan tim langsung menuju ke TKP kedua, " ungkap Kasat Narkoba.

    Satu jam kemudian Tim  berhasil menangkap tersangka TRS disebuah rumah dijalan anggur merah gg. Kemiri Kel/desa. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. "Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit hp merk samsung warna biru." ujarnya.

    Kedua tersangka mendapatkannya dari seseorang berinisial A di Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Selanjutnya  kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(yulistar)

    Mandau
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait