Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah

    Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagai Langkah

    SIDOARJO - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022, dengan syarat hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) boleh pulang ke kampung halaman.

    Menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait akan semakin memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis kedua dan ketiga.

    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri, Kamis (24/3/2022), bahwa pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19. 

    Terlebih lagi, vaksinasi dosis pertama sampai ketiga menjadi syarat diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022. 

    “Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Karenanya kami telah menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan nantinya di titik lainnya, ” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (24/3/22).

    Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu kuatir mengenai stok vaksin. Sampai saat ini menurutnya stok vaksin di wilayahnya masih mencukupi. 

    Selain itu, masyarakat juga dihimbau jangan terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster. “Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada, ” himbaunya.

    Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya. Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. 

    Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua. (**19/hms)

    SIDOARJO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Tapir Dampingi BNNK...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Kawali Gelar Operasi Pekat Lodaya II 2024, Tegas Berantas Miras Jelang Natal dan Tahun Baru
    Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Malam, Sekaligus Ngawangkong Bersama Petugas Ronda
    PLN IP UBP JPR Ringankan Beban Korban Bencana di Palabuhanratu
    Kodim 0811/Tuban Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024, TNI Angkatan Darat Berjuang Bersama Rakyat
    Kodim 0812/Lamongan Gelar Baksos dan Bakti Kesehatan dalam Rangka Hari Juang TNI-AD

    Ikuti Kami