BITUNG - Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM serahkan Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2021, bersama-sama Pemerintah Provinsi Sulut dan 16 Kabupaten/Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertempat kantor Bpk perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Sebagaimana Realese Humas Pemkot Bitung Minggu 20 Maret 2021 penyerahan berkas LKPD Unaudited oleh Walikota Bitung diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, jumat 18 Maret 2022.
Menurut Wali kota Bitung Maurits Mantiri, bahwa penyerahan LKPD ini adalah sesuai dengan amanat undang undang no 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara Bab IX bagian ke Empat Pasal 56 ayat 3.
" Dan sebagaimana di maksud pada ayat 1, Laporan Keuangan itu disampaikan oleh kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir." Jelas Mantiri
Mantiri mengatakan, Sesuai ketentuan, setelah LKPD Unaudited 2021 di serahkan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK paling lambat 3 hari.
" Jadi peling lambat 3 hari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan pemeriksaan terinci yang biasanya sekitar 30-40 hari". tutupnya
Selain Walikota Maurits Mantiri dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Penyerahan LKPD Unaudited 2021 juga diikuti oleh 15 Kepala Daerah Se-Sulawesi Utara lainnya.
(AH)
Baca juga:
Puluhan Guru Honorer Ngadu ke DPRD Padang
|