Walikota Tegal Cs Lolos atas Gugatan Class Action di PN Tegal

    Walikota Tegal Cs Lolos atas Gugatan Class Action di PN Tegal
    Kantor Balaikota Tegal terletak di kawasan Alun-Alun Kota Tegal (Foto : Anis Yahya)

    Tegal - Gugatan Class Action yang diajukan para Penggugat Theocracy dkk dengan kuasa hukum Elba Zuhdi, SH, CPLC, CPLCE terpaksa harus menerima putusan Pengadilan Negeri Tegal yang menggugurkan upaya hukum penggugat yang dibacakan secara daring, Kamis (3/2/2022).

    Sidang Perkara 50/Pdt.G/PN.Tgl Class Action Penataan Jl. A.Yani dimenangkan Wali Kota Tegal sebagai tergugat, bersama Kepala DPUPR Kota Tegal sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II CV. Dua Putra Perkasa.

    Pembacaan putusan dilaksanakan secara daring melalui e-court.mahkamahagung.go.id pada Kamis, 3/2/2020 siang itu dengan putusan tersebut antara lain mengadili, pertama, menyatakan Gugatan para Penggugat  tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok.

    Kedua, memerintahkan Para Penggugat dan Tergugat serta turut Tergugat I (satu) dan turut Tergugat II (dua)  untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini.

    Ketiga, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.543.000. - (lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

    Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradipto merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, karena menurutnya putusan tersebut sudah tepat.

    "Alhamdulillah. Terima kasih kepada yang mulia Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara nomor 50/Pdt.G/PN.Tgl, " ujarnya.

    Putusan tersebut sudah sangat tepat dan sudah seharusnya para pihak mesti menghormati, " tambah Budio.

    Ia juga berharapsemoga semua pihak untuk menerima putusan dan menghentikan perkaranya.

    "Namun demikian kita tetap mengikuti perkembangan pasca putusan perkara tersebut. Apabila pihak penggugat mengajukan banding tentu kita akan menyiapkan kontra memori bandingnya, " pungkas Budio.

    Meski demikian, sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum penggugat, Elba Zuhdi mengatakan bahwa meski pihaknya belum mengambil kutipan putusan pengadilan, namun tetap akan melakukan upaya hukum.

    "Itu nanti belum tak ambil petikan putusan pengadilannya. Nanti tetap kita lakukan upaya hukum apa itu harus banding atau tetap mendaftarkan lagi. Karena itu kita semua tau ketua PN itu adalah bagian dari forkopimda. Tapi ga masalah untuk kepentingan masyarakat harus diperjuangkan, " kata Elba saat dikonfirmasi Jurnalis Indonesia Satu, Jumat (4/2/2022) malam.

    Menurutnya, class action yang mereka ajukan melalui legal standing Paguyuban Pedagang Kaki Lima itu merupakan sejarah peradilan pertama di Pengadilan Negeri kota Tegal.

    "Karena selama ini belum pernah ada yang melakukan gugatan class action, baru kita ini. Dan hakim yang memeriksapun belum pernah menangani class action. Itu biar temen-temen juga tau, " bebernya.

    Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Tegal telah memeriksa dan memutus perkara perdata pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) dalam Pemeriksaan Pendahuluan dan yang telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut.

    Perwakilan kelompok itu terdiri antara lain Theocracy, Sagino, Moh. Jamroni, Yoga Irawan, Asep Hendra, Nasucha Nulhakim, Yuliana, Dedi Irawan, Ahmad Faizal, Bambang Yudestama.

    Kuasa hukum yang digunakan Kelompok tersebut antara lain Elba Zuhdi, S.H, CPLC, CPCLE, Agus Prianto, S.H., Hendra Gunawan Saputra SH, Setyo Wibowo, SH, Dany C Febrianu Siahaan, SH, Warnoto, SH, Aditya Agung Nugroho, SH.

    Sementara dari pihak Pemkot Tegal sebagai tergugat, diwakili antara lain Kabag Hukum Setda Pemkot Tegal, Budio Pradipto, SH, Intan Selasie .SH.M.Kn, Gunawan Adisusyanto.SH, LilisHendrawati.SH., Niken Tri Haryati .SH.

    Sedangkan Tergugat lainnya Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kota Tegal, dalam hal ini memberi kuasa kepada Berbudi Bowo Leksono.SH., Brian HalimawanRadityo.SH.MH., Erianto.SH. Pihak lain yang turut Tergugat yakni CV. Dua Putra Perkasa. (Anis Yahya)

    Class action Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono Pengadilan Negeri Tegal
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait