Warga Tak Mampu Bayar Utang Bank Rumah Dan Tanah Dieksekusi

    Warga Tak Mampu Bayar Utang  Bank Rumah Dan Tanah Dieksekusi

    PAREPARE - Salah satu Rumah milik H. Alimuddin seluas 209 meter persegi berlantai 2 bberada di Jalan Andi Dewan Nomor 24 Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare. 

    Eksekusi dilakukan atas permintaan pemohon Mashud Masdjono sebagai pemenang, atas pelelangan yang dilakukan pihak Bank, karena sebelumnya sangkutan atau kreditnya tidak lunasi. 

    Sebenarnya surat permohonan eksekuasi telah diajukan oleh pemohon pada tanggal 4 September 2019 Namun, baru dilaksanakan baru hari in

    Tim gabungan Polres  Parepare sebanyak 150 personil dan brimob turun kelokasi, dalam mengamankan proses eksekusi. 

    Kabag OPS Polres Parepare, AKP Burhanuddin menjelaskan, kegiatan eksekusi ini sudah dilaksanakan sesuai SOP, mulai dari pengadilan juga pihak Polres sudah mempertemukan pemohon dengan termohon apa kekurangan selama ini sehingga lambat pelalsanaan eksekusi. 

    "Kami turunkan gabungan, Anggota polres 100 personil dan Brimob 50 personil. Kami juga meninjau dalam keadaan aman saat pemindahan bahwa barang-barang pemilik tidak ada yang rusak, " katanya. 

    Kata AKP Burhanuddin, saat pemindahan barang tidak ada perlawanan dari termohon atau dari pihak keluarga H. Alimuddin. 

    "Sampai saat ini, semua perlawanan tidak ada. Bahkan kita sudah edukasi bersama Ibu Lurah, Ibu Camat dengan senang hati dia karena (pemilik ) sudah mengeluarkan barangnya dari bangunan, " ungkapnya. 

    Kuasa Hukum H. Alimuddin yaitu, H. Guntur P Said SH menjelaskan, perkara ini sebenarnya perkara lama, namun saat ini termohon kalah atas perlawanannya bersama pengacaranya.Adapun perlawanannya yaitu hasil lelangnya tidak sesuai. 

    "Kemudian saya pengacara kedua Saya melakukan upaya perlawanan eksekusi Namun itu kandas di Mahkama Agung, ini persoalan utang piutang Klien saya diduga telah melakukan one prestasi atau tidak sanggup membayar utang " jelasnya. 

    Lanjut H. Guntur, sehingga oleh pengadilan diusulkan melalui pemohonnya dilakukan lelang Namun seminggu sebelum pelaksanaan dirinya  mrlakukan upaya perlawanan yang menganggap hasil lelang itu tidak sesuai prosedur. ( Nur Arif) Parepare Sulsel

    PAREPARE | SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Penyebaran PMK Di Pamekasan Petugas...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait