PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemkot Parepare, agar mempertahankan kualitas pelayanan publik.
H. Pangerang Rahim mengatskan, publik dalam hal ini warga secara umum berhak atas pelayanan yang berkualitas, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.
"Pelayanan publik merupakan hak warga yang telah diatur dalam Undang-Undang, baik berupa pelayanan barang, jasa atau pelayanan adminstratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, " ucap H. Pangerang Rahim.
Oleh karena itu Pangerang, menekankan OPD tersebut agar senantiasa melakukan terobosan dan inovasi dalam pelayanan agar mengoptimalkan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah.
"Jika perlu dari tahun ketahun terus ditingkatkan terutama pelayanan terkait hak-hak sipil dan kebutuhan dasar warga. Barau-baru ini, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diterapkan Kota Patepare menjadi yang tertinggi atau terbaik kedua se-Inedonesia Timur, "jelasnya.
Itu berdasarkan hasi evaluasi laporan capaian penerapan SPM tertinggi untuk Regional, Sulawesi, Maluku, dan Papua atau kawasan Timur Indonesia (KTI) yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (Nur Arif) Parepare Sulsel