Wujud Peduli dan Sayang, Polantas Edukasi Pelajar yang Bawa Motor

    Wujud Peduli dan Sayang, Polantas Edukasi Pelajar yang Bawa Motor

    KOTA MOJOKERTO – Sebagai wujud peduli dan kasih sayang terhadap pelajar, Sat Lantas Polresta Mojokerto melakukan sosialisasi tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di SMPN 2 Kota Mojokerto, Kamis (06/10/2022).

    Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H, S.I.K, M.T, melalui Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso menyampaikan, tujuan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pelajar di bawah umur yang mengendarai motor ke sekolah. 

    Sosialisasi berkendara tersebut merupakan bagian dari Operasi Zebra Semeru 2022, dengan menyisipkan kegiatan sosialisasi yang diawali dengan imbauan dari Kasatlantas Polresta Mojokerto mengenai aturan ketertiban berlalu lintas.

    “Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang pihak kepolisian terhadap keselamatan para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa, karena selama ini korban laka lantas didominasi oleh pelajar” Ucapnya.

    Kasatlantas Polresta Mojokerto bertanya kepada para pelajar yang mengendarai motor ke sekolah. Sebanyak 30 pelajar mengacungkan jari. Mereka mengaku membawa motor dan memarkir kendaraannya di gang samping sekolah. Selanjutnya, pelajar tersebut mengambil motornya dan memarkirkannya di tengah lapangan basket.

    “Kita lakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman lebih dulu kenapa para pelajar tersebut mengendarai motor dan apa risikonya, karena pengendara di usia dini rawan mengalami kecelakaan lalu lintas, ” Jelas AKP Heru.

    Berdasarkan informasi yang didapatkan, rata-rata pelajar yang mengendarai motor ke sekolah duduk di kelas 8 dan 9. Sesuai dengan peraturan, AKP Heru mengungkapkan bahwa para pelajar tersebut belum diperbolehkan mengendarai motor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

    “Sesuai aturan UU LAJ No 22 tahun 2009, dijelaskan bahwa usia 15 tahun belum layak untuk mengendarai kendaraan bermotor, oleh sebab itu saya menghimbau kepada adik-adik semua agar tidak mengendarai kendaraan bermotor ketika berangkat ke sekolah, ” Tuturnya.

    Setelah diberi pembinaan, para pelajar diminta membuat surat penyataan untuk tidak lagi mengendarai motor ke sekolah. Selanjutnya, orang tua para pelajar yang mengendarai motor ke sekolah akan didatangkan supaya kejadian semacam ini tidak terjadi lagi. 

    “Mata rantai seperti ini harus kita putus karena kalau terjadi kecelakaan risikonya sangat tinggi, ” tandas Kasalantas Polresta Mojokerto.

    Untuk memutus kasus pelajar yang nekat mengendarai motor ke sekolah ini, AKP Heru menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan wali murid, pihak sekolah, dan pemerintah daerah. 

    “Mungkin salah satu solusinya dengan menggunakan angkutan sekolah atau ojek online, lebih pastinya nanti akan kita bicarakan bersama, ” Imbuhnya.

    Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam menambahkan, “Terdapat tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan penegakan hukum secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran, di antaranya yaitu pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara; pengendara ranmor yang masih dibawah umur; pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang; pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt; pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol; pengendara ranmor yang melawan arus; serta pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan, ” 

    Dengan demikian, dapat diketahui bahwa ketika para pelajar mengendarai kendaraan bermotor, hal tersebut termasuk dalam tujuh prioritas pelanggaran, karena pengendara masih dibawah umur.

    Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kota Mojokerto Mulib menegaskan bahwa pihak sekolah sudah berkali-kali mengimbau para pelajar dan mendatangkan orangtua untuk melarang anaknya mengendarai motor saat pergi ke sekolah. Selain itu, Mulib juga menyatakan, sekolah tidak menyediakan lahan parkir untuk kendaraan bermotor.

     “Kuncinya di orangtua, karena kami sudah berkali-kali melarang siswa agar tidak mengendarai motor ke sekolah, di samping itu, prinsip kami adalah tidak menyediakan lahan parkir untuk kendaraan bermotor di sekolah, sehingga kami tidak punya kewenangan melarang para siswa untuk parkir di luar sekolah.” Paparnya. (MK/DLN)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj Dampingi Kasad Kunjungi PT....

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Koramil 12/Mraggen Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI AD Ke 79 Tahun 2024
    Jelang Nataru, Polres Purwakarta Terus Masifkan Patroli KRYD
    Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 756/WMS Hadiri Ibadah Doa Rekonsiliasi di Kab.Dogiyai
    Gelar Aksi Donor Darah di Hari Juang TNI AD, Kodim Demak Kumpulkan 91 Kantong
    Operasi Pekat Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta Razia Miras

    Ikuti Kami