TANATORAJA - Kepolisian Resor Tana Toraja serius dalam memberantas para pelaku praktek judi sabung ayam yang kerab disebut "SBY" di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Pagi tadi Selasa (17/5/2022) Kepala Satuan Reserse Kriminal, (Kasat Reskrim) Tana Toraja AKP S. Ahmad SH mengungkapkan bahwa ada 5 orang tersangka kasus judi sabung ayam telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti yang telah diamankan.
Kelima tersangka tersebut berinidial JT (40) Tahun, BB(53) Thn RR (43) Thn JB (36) Thn dan MM (38) Thn yang diamankan pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 15, 00 wita bertempat dilembang Pondigau Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja.Kini resmi diterima oleh jajsa penuntut umum Makale untuk selanjutnya diadili di persidangan.
" Jadi untuk kita ketahui bersama bahwa kelima tersangka yang telah kami amankan dan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) okeh (JPU) jaksa penuntut umum Makale sehingga kami telah melimpahkan atau tahap dua beserta dengan barang bukti selanjutjan akan disidangkan, "ungkap AKP S. Ahmad
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi para pelaku judi di Kabupaten Tana Toraja, dan terhadap kelima pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara ( Hum )