Desa Ginunggung Jadi Rumah Restorative Justice Kejari Tolitoli

    Desa Ginunggung Jadi Rumah Restorative Justice Kejari Tolitoli

    Tolitoli, Sulteng - Guna menyelesaikan masalah hukum tanpa harus sampai ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli membuka Rumah Restorative Justice di tingkat kabupaten.

    Sebagai yang pertama di Kabupaten Tolitoli, Kejaksaan Negeri Tolitoli membuka Rumah Restorative Justice di desa Ginunggung kecamatan Galang, kabupaten Tolitoli, Rab(30/03/2022)

    Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu, S.H., M.H mengatakan Rumah Restorative justice ini merupakan petunjuk dari pimpinan dan kami berharap penyelesaian permasalahan hukum tanpa harus sampai tahap pengadilan dan persoalan pidana yang terjadi di masyarakat bisa di selesaikan dengan adat istiadat.

    "Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai tempat Penyelesaian perkara yang dilakukan di luar jalur hukum dengan mengedepankan mediasi antar korban dan pelaku, sesuai dengan Hukum dan adat istiadat yang berkembang ditengah tengah masyarakat." Ungkap Albertinus P Napitupulu.

    Kajari menambahkan, saat ini tingkat kerawanan kriminal di kabupaten Tolitoli cukup tinggi dibandingkan daerah lain. Pihaknya berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice bisa memberikan jalan dalam penyelesaian masalah hukum bagi masyarakat Tolitoli.

    "Kita butuh ketentraman dan kedamaian, sehingga permasalahan hukum yang masuk dalam kategori biasa, bisa dapat langsung diselesaikan dengan RJdan kita Koordinasi dengan Polres dan Polsek, karena Sekarang sudah berubah polanya. Ini kearifan lokal yang akan kita gunakan, " imbuhnya.

    Albertinus P Napitupulu juga menekankan bahwa tidak semua kasus hukum bisa ditempuh melalui restorative justice, karena dibutuhkan kesepakatan antara korban dan pelaku. Selain itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukan restorative justice.

    "Syaratnya antara lain terdakwa baru satu kali, kalau berulang kali tidak bisa. Kemudian motifnya apa, dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2, 5 juta. Sekarang masyarakat gampang emosi jadi kita akan coba musyawarahkan, dan libatkan tokoh masyarakat tokoh adat, " tegasnya.

    Ia menambahkan Jika dalam langkah penyelesaian RJ tidak memberikan efek jera pada pelaku, baru akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan KUHP.//"Launching Rumah Restorative Justice (RJ) ini dilakukan secara serentak Se-Sulawesi Tengah dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., Secara Virtual Melaui Zoom Meting, " Pungkasnya ***

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Cipkon Harkamtibmas, Kapolres  Gelar Cangkruk'an...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait