Dihadapan Penyidik, Pelapor Rudapaksa Boyolali Ternyata Mengaku Suka Sama Suka

    Dihadapan Penyidik, Pelapor Rudapaksa Boyolali Ternyata Mengaku Suka Sama Suka
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Saat Memberikan Keterangan Terbuka Kepada Publik

    SEMARANG - Perkembangan mengejutkan terjadi pada penyidikan kasus R, warga Boyolali yang mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum perwira Boyolali saat melaporkan kasus dialaminya.

    Dihadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, pengakuan R berbalik. Wanita kelahiran mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan GWS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka.

    Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.

    "Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R_ngamar_ bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut, " ungkapnya.

    Menurut Kabidhumas, dari cctv diketahui R dan GWS terlihat cukup dekat. Saat membayar hotel kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar booking hotel.

    "Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini, " jelasnya.

    Ditambahkan, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah wanita 28 tahun tersebut.

    "Dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan GWS adalah karena suka sama suka, " ungkap Kombes M Iqbal.

    Kabidhumas juga memaparkan motif R melaporkan diri diperkosa GWS hingga akhirnya mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali.

    "Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi, " terang Kabidhumas.

    Sebagai mana diketahui, suami R yang berinisial SH (26) menjadi tahanan Polres Boyolali karena diduga menjadi bandar judi. SH ditangkap bersama lima pengepul judi dan ditahan sejak awal Januari 2022 lalu.

    "Kasus perjudian dengan tersangka SH dan lima orang lainnya tersebut ditangani penyidikannya oleh Polres Boyolali. Saat ini sudah memasuki tahap satu dan diharapkan tuntas dalam dekat, " terang Kabidhumas.

    Editor : JIS Agung w

    KASUS RUDAPAKSA POLDA JATENG JATENG SEMARANG POLRES BOYOLALI
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Giat Pengamanan Pelaksanaan Pilkada di Desa Tempuran, Aipda Lukman Nurhakim Bersama Anggota Koramil Rawamerta
    Terima Logistik Kotak Suara, Kalapas Permisan Jamin Netralitas Jajaran Dalam Pilkada Serentak 2024
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Anggota Polsek Tirtajaya Tingkatkan Patroli Prekat di malam hari guna Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kejahatan Jalanan lainnya
    Ngawangkong Dengan Warga, Patroli Polsek Rengasdengklok Berikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

    Ikuti Kami