Dipekerjakan Selama Lima Bulan, Dua Mantan Aparat Desa Sihiong Tak Dapatkan Hak Gaji

    TOBA-Lima bulan dipekerjakan sebagai Aparat Desa di Kecamatan Bona Tua Lunasi Kabupaten Toba, Dua orang Mantan Aparat Desa Sihiong belum pernah menerima Gaji ata ( Honornya ) dikarenakan peraturan yang berubah-ubah

    Kedua mantan Aparat Desa Sihiong tersebut dinyatakan lolos sebagai Perangkat Desa Sihiong oleh panitia penjaringan berdasarkan peraturan, namun beberapa bulan kemudian pengangkatan kedua mantan Aparat Desa Sihiong dianggap cacat hukum dan hingga kini hanya bisa pasrah

    Permasalahan ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Toba dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Toba akan tetapi hingga saat ini tidak ada solusi untuk penyelesaian, " Sebut Purnama Manurung, Selasa ( 18/01/2022 )

    Purnama Manurung juga menjelaskan, bahwa dirinya dan temanya satu lagi sudah berkeja sebagai Aparat Desa Sihiong sesuai dengan Surat Keputusan ( SK ) dan sudah manaati aturan selama lima bulan, terhitung mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan akhir Desember 2020 .

    “Namun hingga sekarang gaji saya dan satu lagi rekan saya belum pernah terima gajin "padahal saya beserta yang lainnya berharap gaji itu bisa turun, agar bisa meringankan beban kebutuhan hidup di masa sulit Pandemi Covid-19 seperti ini.

    Purnama juga menyampaikan, Dipertengah atau akhir Desember 2020 yang lalu, gaji atau upah bisa kami dapatkan, akan tetapi pembayaran gaji ditangguhkan dikarenakan pengangkatan atau pelantikan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sihiong dianggap cacat hukum di karenakan saat penjaringan menggunakan aturan PERBUP, " Ujar Purnama dengan nada kesal.  

    Sementara itu, Kepala Desa Sihiong Robet Sitorus menjelaskan, Saat perekrutan Perangkat Desa Sihiong yang dibentuk panitia penjaringan dan panitia penjaringan bekerja untuk menyeleksi dan keluarlah hasilnya dengan meloloskan dua orang calon Perangkat Desa.

    Setelah hasil seleksi didapatkan, lalu dilaporkan kepada Camat Bona Tua Lunasi dan memberikan rekomendasi untuk pengangkatan atau dilantik, akan tetapi setelah dilakukan pelantikan terjadi dilema dimana peserta seleksi yang kalah menuntut dan menyatkan hasil seleksi tersebut tidak sah 

    "Kemudian Camat Bona Tua Lunasi Hulman Sitorus membatalkan rekomendasi tersebut, " Sebut Robert

    Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP& PA) Henri Silalahi mengatakan bahwa perekrutan atau pun penjaringan perangkat desa di Desa Sihiong awalnya di Tahun 2019. ( LGL)

    TOBA
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait