PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui program restorative justice melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian terhdap tersangka VN (34) tahun.
Kejari Parepare, Didi Haryono menyampaikan, penghentian tuntutan dilakukan berdasarkan keadilan restorarif yang tertuan dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
"Perkara pencurian ini menjadi kasus pertama ditangani melalui restorative justice Kejari Parepare.Koran berjiwa besar memaafkan tersangka dan memilih jalan damai untuk menyelesaikan persoalannya, " ucap dia
Didi Haryono juga mengatakan, Kejari Parepare memiliki rumah adyaksa restirative justice bagi masyarakat yang ingin konsultasi atau dimediasi terkait oersoalan hukumnya.
"Melalui restoratuve justice, tersangka dan korban bisa salinmemahamg memahami, sehingga apa yang menjadi persoalan hukumnya bisa selesai sebelum berkasnya masuk dipengadilan, "katanya
Tersangka VN maupun korban ZF menyampikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan yang nenfasilitasi perkaranya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan (Nur Arif) Parepare Sulsel