Kawal Di Dua Titik Aksi Damai Polresta Mataram Turunkan 329 Personel

    Kawal Di Dua Titik Aksi Damai Polresta Mataram Turunkan 329 Personel

    Mataram NTB - Dalam rangka menjaga situasi tatap kondusif, Polresta Mataram mengawal dan mengamankan Aksi Unjuk Rasa dari Persatuan Serba Usaha Untuk Demokrasi (PSUD) dan Aliansi Pemuda Mahasiswa di 2 (dua) lokasi yang berbeda yakni bertempat di Depan Pengadilan Negeri Mataram terkait Tindak Pidana Kasus UU ITE dan Depan Polda NTB terkait  kasus premanisme pembubaran dialog di  Desa Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Selasa, (17/05)

    Kapolresta Mataram melalui Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa Polri sebagai pengemban fungsi Kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintah dibidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, oelindung, pengayom dan pelayan masyarakat perlu mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan fungsi peranannya sebagaimana yang diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tegasnya.

    Sebanyak 329 personel gabungan Polresta dan Polsek yang diturunkan hari ini upaya mencegah potensi gangguan, gangguan nyata dan ambang gangguan serta semakin berkembangnya situasi kamtibmas dan semakin sulitnya ekonomi yang dirasakan di tengah masyarakat serta kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di wilayah NTB, tandasnya.

    Dengan begitu kehadiran Polri diperlukan dengan secara humanis mengawal dan mengamankan aksi tersebut dan tidak satupun anggota membawa senjata api.

    Kabag Ops menambahkan bahwa sesuai rencana pengamanan Nomor : R/Renoam / 39 /V/PAM.3.2./2022, untuk di depan PN Mataram terkait nomor perkara : 256/Pid.sus/2022/PN MTR dengan agenda Sidang Pembacaan Dakwaan, sebagai terdakwa Sdra. SS 

    atas status dakwaan tersebut simpatisan KSU Rinjani tidak merasa puas dengan massa kurang lebih 300 orang, tambahnya

    " Sedangkan di depan Polda NTB terkait tuntutan untuk aparat penegak hukum menangkap pelaku premanisme dan aktor intelektual yang membubarkan secara paksa kegiatan dialog publik terjadi Kabupaten Bima dengan massa 60 orang " 

    Dengan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif yang didukung kegiatan pengamanan yang tegas dan terukur sesuai peraturan per Undang-Undangan yang berlaku dengan tetap menerapkan protocol kesehatan Covid-19 aksi berjalan aman dan kondusif, pungkasnya.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Prajurit Kodim 0826 Pamekasan Terima Susu...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden RI Prabowo Subianto Monitoring Kegiatan Pemungutan Suara di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor
    Tahanan Polres Semarang Turut Berpartisipasi di Pemilu, Hak Demokrasi Tetap Terjamin
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Nanang Qosim Himbau Semua Pihak Tunggu Hasil Resmi Perhitungan dari KPU
    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul

    Ikuti Kami