Kawal Eksekusi Pengosongan Lahan, Polresek Sandubaya Turunkan 60 Personil

    Kawal Eksekusi Pengosongan Lahan, Polresek Sandubaya Turunkan 60 Personil
    Kompol Moh Nasrulloh (Kapolsek Sandubaya) di lokasi Eksekusi pengosongan, Cakranegara Kota Mataram, (17/02)

    Mataram NTB - Sebanyak 60 Personil anggota kepolisian Polsek Sandubaya dan Polresta Mataram di terjunkan dalam rangka pengamanan kegiatan  proses Eksekusi pengosongan Lahan yang dilakukan oleh tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram di lingkungan Jeruk Manis, kelurahan Cakra barat, kecamatan Cakranegara, kota Mataram, (17/02).

    Tim Eksekusi PN Mataram yang di ketuai Dewa KT Widiana melalui dua orang juru eksekusi PN Mataram  sebelum melakukan Eksskusi pengosongan lahan  terlebih dahulu membacakan Surat Perintah Penetapan Ketua PN Mataram Nomor 18/Pdt.G./2013/PN.Mtr tgl 24 Oktober 2013 yang menetapkan bahwa mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum para  pemohon eksekusi tersebut dan 

    Memerintahkan kepada panitra/juru sita PN Mataram disertai 2 orang saksi yang telah dewasa dan dapat di percaya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek sengketa.

    "Eksekusi pengosongan telah dilakukan sebanyak 2 kali, namun karena sesuatu dan lain hal eksekusi pengosongan tertunda, dan ini eksekusi ke tiga kalinya untuk dilakukan pengosongan secara paksa sesuai ketetapan, "jelas Dewa.

    Lahan yang di eksekusi pengosongan Berupa tanah pekarangan seluas 656 M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di jalan Garuda No.3 lingkungan jeruk manis, kel. Cakranegara barat kota mataram dengan batas - batas : sebelah timur jalan Garuda, sebulah Utara Hotel arca, sebelah selatan pekarangan atas nama NP sebelah timur Hotel Ganesa selanjutnya diserahkan kepada pemohon eksekusi selaku pemilik.

    "Terhadap obyek eksekusi telah dilakukan pengeluaran barang-barang isi rumah dan perabotan rumah tangga milik termohon IMS keluar dijalan Garuda dan kepada penghuni rumah yang berjumlah 4 orang dipersilahkan untuk keluar dari rumah, "tutupnya.

    Selanjutnya kegiatan penyerahan berita acara eksekusi beserta obyek eksekusi oleh pihak PN Mataram kepada kuasa hukum Pemohon.

    Sementara itu Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh yang turut menghadiri bersama Kasat Samapta Polresta Mataram, lurah Cakra barat, kepala lingkungan jeruk manis, serta segenap tim PN Mataram dan kuasa hukum pemohon.

    Selaku pemimpin personil Pengamanan Moh Nasrulloh menjelaskan bahwa sebelum tugas ini dilaksanakan terlebih dahulu menggelar Apel untuk memberikan arahan mengenai tugas pengamanan pada eksekusi pengosongan tersebut.

    "Kami himbau kepada seluruh personil untuk berusaha mencegah terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, laksanakan tugas dengan humanis, setiap tindakan harus sesuai SOP, "pungkas Nasrulloh.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sinergitas Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Melaksanakan Kerja Bakti Dengan Warga
    Kawal Pembangunan Desa, Babinsa Wonorejo Koramil 0824/18 Kencong Ikut Monef Pembangunan Fisik Dana Desa
    Perhutani Lakukan Komsos pada Masyarakat Disekitar Hutan
    Kepedulian Babinsa Kodim 1428/Mamasa terhadap lingkungan bersama masyarakat bersihkan jalan dan saluran air
    CK Pelaku Perbuatan Baregbeg, Polisi: Ada Lima Korban, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

    Ikuti Kami