Keberhasilan Polres Lamongan Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Dimuka Umum

    Keberhasilan Polres Lamongan Ungkap Kasus Tindak Kekerasan Dimuka Umum

    LAMOMGAN - Kasus yang sempat viral di media sosial terkait Pemblokiran Jalan yang dilakukan oleh ratusan Pesilat di wilayah Ngimbang menuntut kepolisian agar mengusut tuntas kasus penganiayaan dikarenakan salah satu rekannya menjadi korban.

    Senin (07/03/2022) pagi, Kepolisian Resort Lamongan menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Kekerasan di Muka Umum atau Penganiayaan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA. S.I.K. di dampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan  AKP YOAN SEPTI HENDRI. S.I.K, Kanit 1 IPDA SUNANDAR. S.H., M.H, beserta Kasi Humas Polres Lamongan IPTU JINANTO. S.H bertempat di Ruang Loby Sat Reskrim polres Lamongan.

    “ Pada tanggal 07 Februari 2022 terjadi tindak kekerasan dimuka umumyang dilakukan oleh sekitar 5 orang di Naik Daun Coffe tepatnya di Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, dari ke 5 tersangka tersebut saat ini telah diamankan 2 orang tersangka dan mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan ini.” Ungkap AKBP MIKO.

    “Upaya kami tentu saja yang pertama akan segera melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka lainnya, keduanya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk bersama sama kita bisa memberikan edukasi kepada yang masih sekolah bahwa tindakan atau perbuatan ini adalah melanggar hukum, yang ketiga tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku ini merupakan Anota Perguruan Silat.” tambahnya.

    Dari pengakuan pelaku, pelaku diajak dan disuruh oleh seniornya di Perguruan Silat tersebut.  Hal ini juga akan dikomunikasikan dengan Perguruan Silat yang ada sehingga bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang tidak benar.

    Kedua pelaku S dan SA berhasil diamankan dirumah oleh Tim Jaka Tingkir bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 (sepuluh) keping pecahan gelas kaca.

    “ Karena korbannya masih pelajar dan termasuk dibawah umur, Pasal yang kita kenakan kepada tersangka yang pertama pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lamannya 7 (tujuh) tahun dan Junto Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 72.000.000, - ( Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).” tutupnya. (Jon)

    LAMONGAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Lima Kepala Dusun di Luwu Utara Diberhentikan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasdim 0602/Serang Dan Manajer Koperasi Sabar Subur Aldi Berkah Hadiri HUT Ke-79 PGRI
    QR Patroli Połsek Cikampek Ingatkan Jukir Waspada Curanmor 
    Cegah C3, Patroli Siang Polsek Cikampek Pantau KIKC 
    Aiptu Tarjono Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 
    Personil Polsek Cikampek Monitoring Pelatihan Rumah Pangan Lestari dan Proklim di Desa Karangjaya 

    Ikuti Kami