Kejari Bukitttinggi, Musnahkan Barang Bukti Jenis Ganja, Shabu dan Ekstasi

    Kejari Bukitttinggi, Musnahkan Barang Bukti Jenis Ganja, Shabu dan Ekstasi
    Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Bukitttinggi

    Bukittinggi--Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika terdiri dari jenis ganja 20.907, 6977 gram, Shabu 87.7813 gram dan ekstasi 30 butir dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bukitttinggi dihalaman Kantor pada Rabu(09/02).

    Tindak pemusnahan tersebut dilakukan agar tidak disalah gunakan oleh pihak lain, dan itu sudah berkekuatan hukum ini sejak  dari bulan Agustus sampai bulan Januari  2022.

    Pada tindak pemusnahan tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait seperti pihak dari Pemko, beberapa staff dari  Pengadilan negeri, Kepolisian, Kodim, awak media dan lain-lain.

    Saat di wawancarai oleh sejumlah awak media, Kasi Barang Bukti (BB) Rya Dilla Putri, SH, MH, menyampaikan pemusnahan sejumlah barang-barang Narkoba tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak--pihak yang tidak bertanggung jawab nantinya.

    ."Dari total jumlah barang diatas terdiri dari 33 kasus selama periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022, dan untuk sebagian tersangka sudah diamankan oleh Polres Bukittinggi, dan sebagian lagi masih dalam proses sidang, " kata Rya.

    Menurut dia, untuk tindak pemusnahan barang bukti yang sudah ditetapkan biasanya  2 kali dalam setahun.

    Sementara itu Kasat Intel, P Sumardi menambahkan, bahwa peredaran Narkoba di Indonesia masih sangat tinggi, tak terkecuali Bukitttinggi.

    "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada temuan terkait peredaran narkoba, agar bisa melapor kepada kami guna memberantas narkoba di Bukittinggi, " harapnya.

    Bukittinggi Sumatera-Barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait