Kodim 0829/Bangkalan Dampingi Pemeriksaan Hewan Ternak

    Kodim 0829/Bangkalan Dampingi Pemeriksaan Hewan Ternak
    Personil Siaga Kodim 0829/Bangkalan mendampingi dokter hewan saat pemeriksaan antemortem

    BANGKALAN, - Sehubungan adanya Surat Edaran Satgas penanganan penyakit Mulut dan Kuku No. 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), sehingga pihak Karantina untuk sementara waktu tidak dapat mengeluarkan Sertifikasi Karantina namun harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan Kabupaten setempat.

    Dalam pelayanan pengeluaran Surat Rekomendasi (SKKH) wilayah Kabupaten Bangkalan, Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan yang membuka layanan pada Sabtu (09/07/2022) didampingi oleh personil siaga Kodim 0829/Bangkalan. Hal tersebut diungkapkan oleh Perwira Siaga, Kapten Caj Siswanto pada Sabtu (29_07/2022) malam.

    “Hari ini, Sabtu, tanggal 9 Juli 2022, Personil Kodim 0829/Bangkalan khususnya pasukan yang disiapkan, mulai siang hari melaksanakan pendampingan untuk melakukan pengecekan kesehatan ternak baik sapi maupun kambing yang akan digunakan dalam perayaan hari raya idul adha, untuk kurban, ” tutur Pa Siaga.

    Pa Siaga lantas melanjutkan, “Pendampingan dilaksanakan khusunya di Dinas Peternakan yang mana para pemilik hewan ternak baik sapi maupun lainnya, sebelum dikirim ke daerah tujuan, harus melalui proses pengecekan, sehingga apabila hewan ternak tersebut sudah mendapatkan surat keterangan atau Rekomendasi layak baru bisa meneruskan perjalanannya. Namun apabila ternak tersebut mengalami kendala atau sakit, akan dipulangkan sesuai dengan prosedur yang dipergunakan oleh Dinas Peternakan.” Papar Pa Siaga menjelaskan. 

    “Malam hari ini masih berjalan pelaksanaan pendampingan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Bisa sampai malam atau bisa sampai besok pagi.” Pungkas Pa Siaga.

    Adapun mekanisme penerbitan Rekomendasi/SKKH pengiriman keluar dan  masuk Kabupaten Bangkalan sebagai berikut:

    1. Pengiriman sapi keluar Kabupaten Bangkalan :

    a. Membawa surat Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian dari kota tujuan

    b. Membawa identitas pemilik

    c. Jumlah ternak yang akan dikirim

    d. Daerah tujuan

    e. Dilakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak

    f. Apabila hewan ternak dalam keadaan sakit maka akan di pulangkan dan dilarang dilakukan pengiriman.

    g. Jangka waktu pengiriman selama 1 minggu.

    2. Penerimaan sapi dari luar Kabupaten Bangkalan :

    a. Membawa identitas

    b. Jenis ternak

    c. Keperluan

    d. Daerah asal

    e. Di lakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak

    bangkalan kodim 0829
    AHSAN

    AHSAN

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Sinergitas TNI Polri Tambakboyo Tuban...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait