Mataram NTB - Akibat diduga melakukan tindak pidana Narkotika seorang mantan Polisi kini diamankan kembali setelah pada 2015 lalu di vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri karena terbukti sebagai melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Atas Tindakan itu pula membuat dirinya harus hengkang dari lembaga kepolisian dan menyandang status Mantan Polisi.
Baca juga:
Polsek Bumi Agung Amankan Pelaku Anirat
|
Ia adalah FR, laki 38 tahun alamat Dasan Agung, kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap bersama seorang rekannya DTR, pria 21 tahun dengan alamat di lingkungan yang sama denga FR.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dalam sebuah konferensi pers di ruang kerja Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (12/11).
"Keduanya ditangkap di depan salah satu Alfamart di kelurahan Rembige, kecamatan Selaparang kota Mataram (09/11), "ucap Yogi.
Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 1, 10 gram, berikut alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan informasi yang di dapat bahwa keduanya kerap melakukan transaksi Narkoba dimana salah satu dari terduga adalah pecatan Polisi.
Atas perbuatannya, Mantan polisi tersebut beserta rekannya terancam penjara atau rehabilitasi sesuai pasal 114, 112 dan atau 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat kota Mataram yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam rangka pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram, "pungkasnya.(Adb)