Masuk Kantor Walikota , Wajib Swab Antigen

    Masuk Kantor Walikota , Wajib Swab Antigen

    BITUNG -   Pemerntah kota Bitung  Mewajibkan Swab Antigen Bagi ASN, THL Dan para Tamu yang akan memasuki Kantor Walikota mulai  diberlakukan hari ini,   Selasa  ( 08/02/2022).

    Hal ini dimaksudkan adalah dalam rangka pencegahan  sebaran Covid 19, dilingkungan Pemkot Sekaligus sebagai tindaklanjut  Surat Edaran Gubernur Sulut,   Terkait Pengendalian Covid 19. 

    Untuk Swab Antigen  itu disiapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Bitung Barat Satu di halaman Parkir kantor Walikota Bitung.

    Sebagaimana disampaikan Sekertaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur terkait Pengendalian Covid  19, Pemeeintah Kota Bitung gerak cepat, dengan mewajibkan Swab Antigen untuk seluruh. ASN, THL yang ada dilingkungan  Pemerintahan kota Bitung.

    Selain itu kata  Audy, Tamu atau warga masyarakat yang akan ke Ke Kantor Walikota  wajib menunjukan hasil test Swab Antigen kepada Petugas guna mencegah penyebaran Virus Covid 19,   khususnya Varian Omicron,  

    " Jangan lupa untuk tetap  menerapkan Protokol Kesehatan, Memakai Masker, Mencuci Tangan,   dan menjaga jarak, " imbaunya.  (AH)

    BITUNG
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Pengetahuan Generasi Muda Angkatan Laut, KRI Banjarmasin-592 dan Lanal Palu Gelar Open Ship Tour di Kota Palu
    Polsek Telukjambe Timur Monitoring Lokasi TPS di Desa Sukaluyu
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/22/2024)
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih

    Ikuti Kami