Pasca Ikuti Arahan Presiden, Polda Banten Segera Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

    Pasca Ikuti Arahan Presiden, Polda Banten Segera Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

    SERANG, BANTEN, - Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengeluarkan beberapa instruksi penting pasca mengikuti video conference arahan Presiden Jokowi di Pendopo Gubernur Banten pada Senin (07/02/2022) sekitar 13.30 Wib tadi. 

    Instruksi pertama yang menjadi prioritas Kapolda Banten kepada para PJU dan Kapolres jajaran adalah untuk melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di tempat umum, terutama kepatuhan masyarakat dalam 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

    "Polda Banten bersama Pemprov Banten dan unsur TNI akan melakukan penegakan prokes terutama di tempat keramaian publik seperti mall, pasar, GOR, kantor, gedung pertemuan dan tempat publik lainnya. Masyarakat diharapkan dapat disiplin menjalankan prokes, " tegas Rudy.

    Instruksi Kapolda Banten selanjutnya adalah melaksanakan operasi masker, bertujuan untuk membagi masker dengan pro aktif ke masyarakat, melalui posko-posko masker yang dibuat oleh Polda Banten dan Polres jajaran.

    "Di tiap Posko Masker, personel selain proaktif berbagi masker, juga wajib mengedukasi masyarakat tentang penularan virus varian Omicron yang lebih cepat dan terus meningkat, " terang Rudy.

    Menyikapi angka terkonfirmasi Covid-19 yang terus meningkat belakangan ini, masyarakat diharapkan tidak panik namun tetap harus waspada.

    "Pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala atau OTG cukup melaksanakan isolasi mandiri isoman atau menggukanakn tempat isolasi terpadu atau isoter sehingga tidak meningkatkan prosentase hospitalisasi atau BOR Rumah Sakit, " jelas Rudy.

    Instruksi Kapolda Banten yang terakhir adalah agar PJU dan para Kapolres dapat berupaya dengan segera meningkatkan vaksinasi baik vaksin pertama dan kedua, hingga di atas 70%, termasuk vaksinasi untuk Lansia, vaksin anak usia 6-11 tahun, serta vaksin booster.

    "Target 70% vaksinasi baik untuk lansia, anak-anak dan booster harus segera tercapai, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk suksesi target ini, " kata Rudy.

    Rangkaian kegaitan yang berkaitan dengan instruksi Kapolda Banten ini dapat didinamisasi dalam informasi publik kepada masyarakat, juga menjadi bahan analisa dan evaluasi tentang pencapaiannya.

    "Kami akan dinamisasi informasi publik terkait perintah Kapolda Banten baik dalam bentuk rilis maupun konten kreatif, sehingga dapat menjadi bahan analisa dan evaluasi secara periodik oleh Karoops dan Irwasda Polda Banten, " tutup Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait