Mataram NTB - Polda NTB beserta Polres/ta jajaran sepulau Lombok yang didukung Instansi terkait melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat Aman Nusa II Rinjani 2022 dalam rangka penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Provinsi NTB selama 30 (tiga puluh) hari dari tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan 2 Agustus 2022.
Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa Polresta Mataram hari ini menggelar Lat Pra Ops Aman Nusa II tahun 2022 bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram melibatkan 46 personel gabungan ditambah instansi terkait yang mengedepankan kegiatan pencegahan, penanganan yang didukung deteksi dan humas. Senin, (04/07).
Baca juga:
Polsek Bumi Agung Amankan Pelaku Anirat
|
" Berdasarkan Rencana Operasi Nomor : R/Renops/ 17 /VII /Ops.2./2022
tanggal 1 Juli 2022, penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia. Wabah ini menyebabkan penyaklit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa, unta dan termasuk hewan liar lainnya, terangnya saat memberikan arahan Lat Pra Ops.
" Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD), jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae dengan masa inkubasi dari penyakit ini 1-14 hari yakni masa sejak hewan tertular, tandasnya
Oleh sebab itu kita akan melakukan pencegahan dan penanggulangan PMK karena tingkat penularan cukup tinggi akan prioritaskan penyekatan di pintu masing-masing pintu masuk wilayah hukum Polresta Mataram, tegasnya
" Disertai adanya sinergitas, kolaborasi dan pemahaman yang baik oleh seluruh stakeholders serta pentingnya edukasi kepada para peternak, sehingga ketika terjadinya penyebaran virus PMK para peternak tidak panik dan paham apa yang harus dilakukan ", tutup Kompol Gede.(Adb)