JENEPONTO - Kepolisian resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Press Release akhir tahun 2022, bertempat Lantai I kantor Polres Jeneponto Jl. Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 17.30 Wita.
Press release tahunan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasat Narkoba.
Dalam siaran pers ini dihadiri oleh sejumlah Jurnalis Jeneponto dari berbagai media, baik media cetak, online dan elektronik.
Sebelum Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma membacakan laporanya, terlebih dulu Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan media atas kesempatannya hadir di kegiatan akhir tahun tersebut.
"Saya berterima kasih banyak kepada teman-teman media atas kehadirannya dalam press release akhir tahun 2022 ini. Saya juga tidak menyangka rekan-rekan banyak yang hadir, " katanya.
Baca juga:
Penemuan Mayat, Tinggal Tulang Belulang
|
Andi Erma juga menyampaikan, ucapan terimakasihnya kepada wartawan yang bertugas di wilayah Jeneponto ini dengan setia serta penuh rasa tanggung jawab selalu memberitakan setiap ganguan kamtibmas.
"Kami sampaikan pedoman tugas pokok Polri berdasarkan UUD No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, " terangnya.
Dalam laporannya, Andi Erma mengungkapkan berbagi kasus yang ditanganinya selama akhir tahun 2022 ini.
Andi Erma memulainya dari penanganan kasus menonjol yang terjadi pada 2022, yakni. Tindak pidana pembunuhan lapor 0 kasus selesai 1 (satu), tindak pidana penganiayaan berat lapor 1 kasus selesai 1 (satu), tidak pidana curat lapor 6 kasus selesai 5 (lima), tindak pidana curas lapor 5 kasus selesai 9 (sembilan) dan tindak pidana curanmor lapor 31 kasus selesai 26 kasus.
Selanjutnya, Kapolres Andi Erma menyebut penanganan Kasus pada Satuan Reskrim yang terjadi di 2021 sebanyak 723 kasus. Sedangkan 2022 sebanyak 934 kasus atau 29, 18℅
"Penyelesaian kasus 2021 sebanyak 575 kasus dan pada 2022 sebanyak 733, sehingga mengalami kenaikan 158 kasus atau 27, 47℅, " sebutnya.
Berikut ungkap Andi Erma penanganan kasus pada satuan Narkotika Polres Jeneponto. Data penyalahgunaan Narkotika 2021 sebanyak 44 perkara yang diselesaikan sebanyak 62. Sedangkan, pada 2022 sebanyak 41 perkara penyelesaian sebanyak 52.
"Penyalahgunaan Narkotika ini terjadi penurunan 6, 81?n penyelesaian kasus terjadi juga penurunan 16, 12%, " ungkapnya.
Sementara untuk penanganan kecelakaan pada satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto, Andi Erma menuturkan kecelakaan lalu-lintas 2021 sebanyak 331, sedangkan 2022 sebanyak 399 atau mengalami kenaikan 20, 54%.
"Korban meninggal dunia pada 2021 sebanyak 45 orang, sedangkan 2022 sebanyak 44 orang. Ini mengalami penurunan 1 orang atau 2, 22%, " tuturnya.
Kapolres Jeneponto, juga mengungkap jumlah tersangka yang ditangkap pada 2021 sebanyak 72 orang (Laki-laki 70 orang, perempuan 2 orang, yang terdiri dari. Bandar 2 orang, pengedar 61 orang dan pengguna 9 orang.
Sedangkan, 2022 berhasil diamankan sebanyak 52 orang (Laki-laki 47 orang, perempuan 5 orang. Terdiri dari, Bandar 2 orang, pengedar 13 orang dan pengguna 37 orang.
Demikian informasi, Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma paparkan dihadapkan para awak media sebagai bahan untuk disajikan kepada publik dalam mencermati situasi Kamtibmas 2021 dan antisipasi 2022, pungkasnya.
Penulis: Syamsir.