Puluhan Pelaku dan Barang Bukti Ranmor Diamankan Polres Sukabumi Dlam 10 Hari Kerja

    Puluhan Pelaku dan Barang Bukti Ranmor Diamankan Polres Sukabumi Dlam 10 Hari Kerja
    Puluhan Pelaku dan Barang Bukti Ranmor Diamankan Polres Sukabumi Dlam 10 Hari Kerja

    Sukabumi - Polres Sukabumi dan Polsek Jajaran selama 10 hari telah menggelar Operasi Jaran Lodaya 2022 diwilayah hukum Polres Sukabumi dengan sasaran pelaku kejahatan kendaraan bermotor.

    Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah yang didampingi Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi serta Kasat Rekrim Polres Sukabumi Akp I Putu Asti Hermawan Santosa merilis hasilnya kepada para awak media pada acara konferensi pers di Mapolres Sukabumi sore ini, Kamis (24/2/22).

    " Dalam waktu 10 hari Satuan Reskrim sendiri sudah mengungkap sebelas laporan polisi dengan 5 tersangka dan barang bukti yang diamankan 18 unit roda dua itu khusus Sat Reskrim, " ungkap Dedy kepada para awak media.

    Sedangkan untuk Polsek Jajaran Dedy mengungkapkan telah mengungkap 17 Laporan Polisi, tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang dan barang bukti yang diamankan ada 22 unit roda dua serta 2 unit roda empat.

    Barang bukti lainnya yang diamankan masih kata Dedy lagi yaitu kunci T, kunci kontak dan satu buah kunci palsu.

    " Modus dari para pelaku tersebut sebagai pembeli barang hasil curian yang kedua mencuri atau mengambil barang dengan menggunakan kunci T diparkiran pinggir jalan dan membeli dengan cara cod barang hasil curian, " jelas alumnus Akpol tahun 2002 itu.

    Kapolres Sukabumi yang pernah berdinas di Polda Papua ini menegaskan kepada para tersangka akan dikenakan pasal 480 Kuhp dan 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    " Baik untuk pemilik kendaraan yang merasa hilang atau karena dicuri bisa mendatangi Polres dan Polsek yang mengungkap kasus curanmor dengan membawa surat bukti kepemilikan yang syah, " tutur Dedy.

    Mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menerangkan polsek yang bisa didatangi yaitu Polsek Palabuhanratu, Polsek Surade, Polsek Cidahu, Polsek Parungkuda, Polsek Cikembar, Polsek Jampangtengah, Polsek Nyalindung, Polsek Teugalbuled, Polsek Cibadak, Polsek Nagrak, Polsek Bojonggenteng, Polsek Gerbi, Polsek Purabaya dan Polsek Jampangkulon.

    " Bagi masyarakat yang membawa surat bukti kepemilikan kendaraan yang syah maka terhadap kendaraan nanti akan kami bon pinjamkan barang bukti tersebut" pungkasnya.

    Sementara Kabag Polres Sukabumi Kompol Suwardi menambahkan ada beberapa wilayah rawan kejahatan curanmor dibeberapa kecamatan terutama di wilayah utara.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait