Mataram NTB - Seorang Residivis perkara Pencurian beralih profesi menjadi penjual Sabu, namun aksinya terpantau tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram dan akhirnya berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat tertabrak oleh Tim Opsnal Resnarkoba karena hendak Kabur.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu seberat brutto 9, 5 gram atas hasil penggeledahan yang dilakukan tim opsnal.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang kerja Kasat Narkoba Polresta Mataram, (12/11/2022) menjelaskan residivis tersebut berinisial AIM, 38 tahun alamat Lingkungan Getap Cakra selatan, Kota Mataram.
"Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan raya di lingkungan Cakra Timur, Kota Mataram saat berboncengan dengan seorang Temannya, "jelas Kasat.
Baca juga:
Penemuan Mayat, Tinggal Tulang Belulang
|
"Saat itu pelaku yang sedang di bonceng bertemu tim opsenal yang juga melintas di lokasi itu dengan berboncengan. Karena pelaku mengenal salah satu petugas tersebut akhirnya memutuskan untuk kabur, akan tetapi pelaku berhasil di tarik oleh petugas meskipun sama-sama terjatuh, baik petugas maupun pelaku, namun pelaku langsung dapat diamankan sementara temen pelaku berhasil kabur, "imbuhnya.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan selain barang bukti sabu diatas, juga diamankan beberapa barang pendukung lainnya seperti alat konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.
"Kami masih telusuri rekan pelaku yang berhasil kabur untuk mendapat keterangan terkait asal usul barang yang mereka dapatkan, "ucapnya.
Atas perbuatan pelaku diancam pasal 114, 112 dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adb)