Mataran NTB - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram tidak henti-hentinya melakukan penangkapan terduga penyalahgunaan jenis narkotika di sebuah TKP yang merupakan bengkel di Kota Mataram.
Sat Resnarkoba Polresta pun berhasil meringkus tiga terduga penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti Sabu seberat 5, 48 Gram Brutto.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH menjelaskan ada tiga terduga yang berhasil diamankan dengan satu diantaranya masih bebas bersyarat namun kambuh kembali melakukan transaksi, Rabu (07/09/2022).
Yakni inisial M (38), beralamat di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan berkerja sebagai Mekanik dengan rekannya MH, (18) dengan alamat yang sama.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sedangkan PS (27) beralamat di Lingkungan Dasan Agung Baru, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram mengaku sebagai buruh bangunan di lokasi tersebut namun masih kami periksa.
Tiga terduga tersebut berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan Pacu Lingkungan, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan sempat menyembunyikan barang haram tersebut di sebuah kompresor.
Lebih dalam Kompol Yogi menjelaskan kronologis penangkapan tiga terduga penyalahgunaan narkotika tersebut, berdasarkan hasil lidik di lapangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel rumah di Ampenan, Kota Mataram sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, ” ucap Yogi.
Alhasil Yogi memimoin Tim Opsnal untuk melakukan pengecekan, dan pada hari Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 13.00 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tiba di TKP dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
“Kita mengamankan tiga pelaku saat sedang asyik di bengkel tempatnya berkerja. Dan benar saja, kami menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis Sabu, ” beber Yogi.
Adapun barang bukti yang dimaksud berupa Sabu seberat 5, 48 Gram Brutto, alat hisap Sabu, alat timbang digital, ponsel dan uang tunai Rp 200 Ribu.
“Atas barang bukti tersebut, para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan, ” ucap Yogi.(Adb)