SURABAYA – Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Airlangga (KPS FH UNAIR) bekerja sama dengan Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Airlangga (ALSA LC UNAIR) menyelenggarakan kompetisi bertajuk Internal Moot Court Competition Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Inmoot FH UNAIR). Sebagai pembuka Inmoot FH UNAIR, diadakan sebuah seminar dengan tema hukum pidana dan hukum acara pidana pada Sabtu (29/10/2022).
Pada seminar tersebut, hadir Riza Alifianto SH MTCP dan Dr Yahman SH MH selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), khususnya di bidang hukum pidana. Dalam pemaparannya, Dr Yahman SH MH menjelaskan apa yang menjadi definisi hukum acara pidana atau hukum pidana formil.
“Hukum pidana dalam arti luas memiliki dua arti, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana formil bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan Hukum Pidana, ” terang Dr Yahman.
Selain itu, lanjut Dr Yahman, hukum acara pidana merupakan kumpulan peraturan yang dipergunakan untuk mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban dalam proses peradilan pidana oleh institusi penegak hukum dalam rangka menegakan hukum pidana materiil. Institusi penegak hukum itu sendiri terdiri dari beberapa institusi, yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat.
Baca juga:
Belajar Dari Gempa Sulawesi Barat
|
Dalam materinya juga, Dr Yahman menyampaikan fungsi dari hukum acara pidana. Menurutnya, hukum acara pidana terdiri dari fungsi represif dan fungsi preventif.
“Dalam fungsi represif, hukum acara pidana dipergunakan untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap perilaku menyimpang atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Sementara itu, dalam fungsi preventif, hukum acara pidana dipergunakan untuk menjamin terlaksananya perlindungan hukum dan hak asasi manusia dari para pihak, melalui tindakan-tindakan administratif, ” jelas Dr Yahman.
Selanjutnya, Dr Yahman menjelaskan asas-asas dalam hukum acara pidana. Dalam materinya, terdapat delapan asas di dalam hukum acara pidana
“Terdapat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas oportunitas, asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim, asas keseimbangan, asas bantuan hukum, dan asas pengawasan.” ungkap Dr Syaiful Aris.
Pada akhir, Dr Yahman menjelaskan menjelaskan luas pengaturan hukum acara pidana di Indonesia. Ia menjelaskan pihak-pihak mana saja yang diatur di dalam hukum acara pidana di Indonesia.
“KUHAP mengatur pihak-pihak yang ada dalam hukum acara pidana di Indonesia. Pihak-pihak itu antara lain, penasihat hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, diatur juga di bagian mana para pihak tersebut dapat terlibat, yaitu praperadilan untuk polisi dan jaksa, pengadilan yang terdiri dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Terakhir, terdapat hakim pengawas di lembaga pemasyarakat, ” tutup Dr Yahman.
Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M
Editor: Nuri Hermawan