Sempat Tertunda 1 Jam, Perda LKPJ Bupati Trenggalek 2021 Disahkan

    Sempat Tertunda 1 Jam, Perda LKPJ Bupati Trenggalek 2021 Disahkan
    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi

    Trenggalek - Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2021 sempat tertunda selama 1 jam.Namun akhirnya disahkan juga dalam rapat paripurna di Kantor DPRD kabupaten Trenggalek, Rabu (20/7/2022) siang.

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, jika dirinya merasa lega dan sangat bersyukur atas disahkannya Raperda LKPJ Bupati Trenggalek menjadi Perda." Kami merasa bersyukur atas disahkannya Perda LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021.Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah daerah, " ucapnya.

    Doding menuturkan, dalam paripurna kali ini, ada beberapa anggota DPRD yang sempat menanyakan terkait pergeseran anggaran tahun 2021.Namun, semua sudha terjawab oleh Pemkab disertai dengan dasar hukumnya.

    " Kita berharap ini merupakan awal yang baik untuk KUA PPAS maupun APBD, " imbuhnya.

    Politisi dari PDIP membenarkan jika paripurna sempat diskors 1 jam, karena adanya permintaan dokumen yang dianggap masih kurang oleh beberapa anggota DPRD, yakni dokumen fisiknya.

    Hal ini dikarenakan, masih lanjut Kang Doding sapaan akrabnya, untuk nominal pendapatan ada pergeseran Rp 1 miliar kesepakatan pada APBD.Sedangkan dari perubahan ke LKPJ APBD, ada pergeseran sekitar Rp 3, 2 miliar.

    " Ini sebenarnya bukan peraturan baru.Cuma hanya tertinggal belum disampaikan saja.Sehingga rapat sempat tertunda 1 jam, " tutupnya (ags).

    trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Jual Produk UMKM, Karang Taruna RW02 Kunciran...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait