Seorang Pemburu Diduga Tertembak dan Meninggal Dunia, Ini Kata Wakapolres Sukabumi 

    Seorang Pemburu Diduga Tertembak dan Meninggal Dunia, Ini Kata Wakapolres Sukabumi 
    Seorang Pemburu Diduga Tertembak dan Meninggal Dunia, Ini Kata Wakapolres Sukabumi 

    Sukabumi_Akibat membawa senjata api yang  tidak menggunakan kunci ganda, ketika tersangka YH (57) terpleset dan senjata apinya meletus dan kemudian pelurunya mengenai korban masih rekannya sesama pemburu H. Benyamin Sulaeman warga tanah Sereal Bogor sehingga korban meninggal dunia.

    Demikian diungkapkan oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adiputra yang didampingi Kbo Reskrim Ipda Ruskan dan Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Asep dalam kegiatan konferensi pers tentang dugaan kelalaian atau kealfaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh YH, di Mapolres Sukabumi Kamis (10/02/22).

    Menurut Kompol Niko antara pelaku yang diamankan dengan korban adalah satu tim berburu, pada beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 5 Pebruari 2022 di Cisarakan Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi telah dilaksanakan turnament berburu yang dilaksanakan malam.

    " Hasil olah TKP yang kita lakukan tersangka sempat terpleset dan akhirnya meletus senjata yang dimiliki oleh tersangka dengan keadaan amunisi empat didalam senjatanya mengenai pinggul sebelah kanan korban, " ungkap Niko kepada awak media.

    Kompol Niko  menerangkan karena jarak antara pelaku dengan korban dalam posisi berdekatan, tersangka tidak menggunakan kunci pada senjata yang dimilikinya yaitu jenis mouser kaliber 38.

    Kompol Niko juga mengungkapkan kondisi turnamen berburu tersebut dilakukan pelaku dan korban setelah hujan lebat.

    " Hasil autopsi kami di rumah sakit Sekarwangi dinyatakan penyebab kematiannya akibat korban kehabisan darah akibat daripada tembakan tersebut, " pungkasnya.

    Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah  mengamankan tersangka dan barang bukti serta  kepada tersangka YH dikenakan pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman hukum penjara lebih dari 5 tahun penjara.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota PAM TPS Polsek Batujaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Segarjaya Kec. Batujaya Kab. Karawang 
    Anggota PAM TPS Polsek Tirtajaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Bolang Kec. Tirtajaya Kab. Karawang 
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Sinergitas Polri dan TNI, Jaga Kamtibmas saat Pemungutan Suara di TPS

    Ikuti Kami