Setelah Ditangkap, Pelaku Pencurian TBS Kabur dari Kantor PTPN IV Kebun Tinjowan

    Setelah Ditangkap, Pelaku Pencurian TBS Kabur dari Kantor PTPN IV Kebun Tinjowan
    Ilustrasi

    SIMALUNGUN - Seorang pria, pelaku pencurian berikut barang bukti sebanyak 5 tandan buah segar (TBS ; red) tanaman kelapa sawit berhasil diamankan pihak pengamanan aset milik PT Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Tinjowan.

    Informasi dihimpun, pria pelaku pencurian TBS kelapa sawit itu belum diketahui identitasnya diamankan dari lokasi Afdeling 5, Nagori Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (14/02/2022) sekira pukul 18.00 WIB yang lalu.

    Menurut nara sumber, pelaku pencurian aset buah kelapa sawit milik perusahaan berplat merah itu langsung dalam kondisi tangan terborgol dibawa pihak pengamanan kebun dari lokasi penangkapannya menuju ke Kantor Kebun Unit Tinjowan pada sore harinya.

    "Pelakunya warga Sayur Matinggi, tetapi nggak tau pula aku namanya dan barang buktinya hanya 5 tandan buah kelapa sawit, Lae, " kata nara sumber melalui pesan percakapan selularnya, Jumat (18/02/2022) sekira pukul 18.32 WIB.

    Selanjutnya, nara sumber mengungkapkan, terkait pelaku pencurian itu sesampainya di Kantor Sentral Unit Kebun Tinjowan itu, dikarenakan lemahnya pengawasan pihak pengamanan kebun, ternyata berhasil melarikan diri.

    "Pelakunya laki-laki, dari lokasi dibawa berikut barang buktinya, tak taunya dalam keadaan tangan terborgol berhasil kabur dari dalam kantor kebun Tinjowan, Lae, " ungkap nara sumber.

    Sementara, Manager PTPN IV Unit Kebun Tinjowan Purwaningsih Sri Hariaty melalui Asisten Personalia Kebun Fander Manalu dikonfirmasi terkait adanya pencurian aset TBS kelapa sawit yang berhasil diamankan. Namun, dengan tangan masih terborgol melarikan diri, setelah tiba di Kantor Sentral Kebun Tinjowan menyebutkan, agar awak media ini menghubungi Koordinator Pengamanan Kebun.

    "Bang, konfirmasi sama Korkam ya, " sebut APK Kebun Tinjowan melalui pesan percakapan selular, Jumat (18/02/2022) sekira pukul 20.46 WIB.

    Terpisah, Koordinator Keamanan Unit Kebun Tinjowan Hakim P menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan berikut barang bukti diamankan dari lokasi, langsung memboyong pelaku pencurian ke kantor sentral kebun dan diserahkan kepada Satuan Pengaman Organik PTPN IV menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.

    "Kita dari lapangan membawa pelaku dan sampai di kantor kebun diserahterimakan kepada Sekurity berstatus karyawan PTPN IV untuk melanjutkan proses kepada pihak Kepolisian, " sebut Hakim dalam percakapan selular.

    Terkait oknum Sekurity berstatus karyawan organik tersebut, saat ditanyakan tugas dan tanggung jawabnya terhadap pelaku pencurian, dikatakan kelengahan dalam penjagaan dan dikenakan sanksi, dipindahkan tugas pengamanan ke areal Afdeling Kebun Tinjowan.

    "Petugasnya lengah mengawasi dan dikenakan sanksi tugas pengamanan ke wilayah Afdeling kebun ini juga, " kata Hakim di akhir penyampaiannya, Jumat (18/02/2022) sekira pukul 21.01 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait