SUMBAWA BARAT - Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin, MM mengharapkan semua pihak untuk cooling down sambil menunggu hasil laporan Kementerian ESDM terkait penggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dan Komnas HAM terkait dugaan Pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada PT Amman Mineral Nusatenggara (AMNT) yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
"Kita menunggu saja hasil laporan dari kementerian ESDM dan Komnas HAM, " kata Bupati saat pelantikan pejabat struktural pada Jum'at (30/12-2022)
Ditegaskannya menyangkut dana CSR, pihak perusahaan mengakui belum sepenuhnya direalisasikan dan kementerian ESDM sudah menerima pengaduan dari Amanat serta Issue pelanggaran HAM ke Komnas HAM atas pekerja tambang Amman Mineral, "kita menunggu hasil investigasi dari kementerian karena saya yakin semuanya lagi bekerja, sekarang kewajiban kita untuk menjaga kondusifitas iklim investasi daerah, " harap Bupati.
Dijelaskannya, mengapa semua pihak harus cooling down, karena pertama bahwa soal CSR sisa dana nya sudah terkonfirmasi bahwa Amman Mineral mengakui ada sisa sehingga ada dana yang belum di pakai karena ada kendala masalah covid-19 yaitu pembatasan masalah sosial untuk mendistribusikan dana CSR. Disamping itu lembaga AMANAT sudah bersurat ke Kementerian ESDM dan Kementerian ESDM sudah menjawab surat AMANAT bahwa Kementerian ESDM minta waktu untuk memberikan Informasi tentang informasi publik yang dimungkinkan oleh Undang-undang.
"Berapa sisanya, kita cocokan RKAB dengan realisasi, karena Amanat bersurat, ESDM wajib menjelaskan, apakah boleh dana ini bersisa atau tidak, yang menjustisifikasi itu adalah dari Kementerian ESDM, " terang Bupati.
Yang kedua informasi publik terkait adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM saat ini sedang bekerja, "ya kita tunggu saja hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sehingga yang menjadi harapan teman - teman kita dan kita bisa mendapatkan informasi menjadi lebih jelas. Ya kita tunggu hasil laporan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, karena bola ini sudah berada pada orang-orang yang berwenang dan menentukan, " tambahnya.
Baca juga:
Anomali Suran Edaran Kemendagri
|
Disamping itu Bupati KSB mendorong semua pihak untuk melaksanakan semua kewajiban agar persoalan menjadi terang benderang, "kita tetap mendorong juga mana yang menjadi kewajiban masing-masing, kita laksanakan, Gubernur NTB ayo, segera buat Blueprint, RIP ayo.., " ajaknya.
Diinformasikannya, Pemkab KSB sebenarnya telah mengagendakan diskusi publik akhir Desember 2022 namun tertunda, "Pemerintah Daerah Sumbawa Barat memang akan mengadakan diskusi publik pada tanggal 30 Desember 2022, namun kita minta waktu untuk bergeser ke tanggal 12 Januari 2023. Diskusi Publik ini, kita undang semuanya pihak biar tidak biar tidak ada masalah, biar transparan, " tutup Bupati. (**)