Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Gaji TPP Pemkab Jeneponto Cair untuk Tiga Bulan

    Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Gaji TPP Pemkab Jeneponto Cair untuk Tiga Bulan
    Foto Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi Pupblik (IKP) Kabupaten Jeneponto Mansur Rahman, S.Pd.,MM

    JENEPONTO, SULSEL - Pembayaran gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dicairkan diakhir Maret 2022.

    Kabar gembira ini berhembus dari Kepala Bidang (Kabid) Humas Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Pemkab Jeneponto, Mansur Rahman melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto.

    Mansur mengatakan bahwa pembayaran gaji TPP ini akan segera dibayarkan diakhir bulan 2022 ini. Pembayarannya dirapel untuk tiga bulan, yakni Desember 2021 dan Januari - Februari 2022.

    "Sisa menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Begitu tadi dijelaskan Kepala BPKAD, " kata Mansur menirunya.

    Dijelaskan, kalau rekomendasi Kementerian Dalam Negeri terbit di bulan tiga maka yang dibayarkan itu tiga bulan, yakni. Desember 2021 dan Januari - Februari 2022.

    "Begitu penyampaian beliau melalui sambungan via celuler, " jelas Mansur.

    Senada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, Armawi A. Paki mengatakan, pembayaran TPP tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri.

    "Pembayaran TPP ini sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi, karena harus ada rekomendasi dari Kemendagri, " bebernya. 

    Armawi juga menjelaskan bahwa pagu kinerja Desember 2021 masuk di Januari 2022. Sehingga pembayaran TPP akhir tahun 2021 dan Januari 2022 tertunda dan akan dibayarkan pada bulan februari tahun 2022.

    Menurutnya, jika sampai bulan ini belum ada rekomendasi dari Kemendagri maka pembayaran TPP akan di bayarkan pada bulan maret.

    Pihaknya menunggu petunjuk sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 tahun 2019, tentang TPP Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sebab, yang menetapkan pemberian tambahan penghasilan ASN oleh pemerintah daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

    "Intinya pencairan TPP tinggal menunggu rekomendasi dan secepatnya dicairkan, " demikian Kepala BPKAD, Armawi.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait