Mataram NTB - Berawal dari saling lirik kemudian cekcok terjadi antar pelajar di salah satu SMA di Kota Mataram yang akhirnya berujung pada keterlibatan orang dewasa (keluarga) dari masing-masing pelajar tersebut.
Akibat peristiwa itu, keluarga masing-masing pelajar yang bertikai sepakat bertemu dengan maksud berdamai.
Pertemuan itu disepakati dilakukan di depan Alfamart yang berada di wilayah Pagutan Kota Mataram , pada 01 Oktober 2022.
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK., yang didampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika SH., dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, (15/10).
Berdasarkan keterangan yang di peroleh, Kasat Reskrim menceritakan bahwa pertemuan di Alfamart tersebut antara keluarga pelajar yang bertikai dengan maksud berdamai. Akan tetapi salah satu keluarga pelajar tersebut berteriak mengatakan tidak ingin berdamai.
Akibatnya salah satu Keluarga Pelajar yang bernama AZ laki 23 tahun, alamat lingkungan Seganteng Pagutan, Kota Mataram langsung menyerang pada keluarga pelajar lainnya dengan menggunakan benda tajam yang menyebabkan 3 keluarga pelajar terkena tusukan / sayatan benda tajam.
Baca juga:
Curi 32 Tandan Sawit DPO Pelaku Diamankan
|
Ketiga keluarga pelajar yang menjadi korban tersebut yakni G, pria 33 tahun, alamat Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram, N pria 22 tahun, alamat Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram dan DE pria 17 tahun, alamat Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram yang saat itu segera dilarikan Ke Rumah Sakit terdekat.
"Jadi atas peristiwa tersebut keluarga pelajar yang menjadi korban tersebut melaporkan ke Mapolresta Mataram, "jelas Kadek.
Setelah melakukan olah TKP dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut maka ditetapkan sementara seorang terduka (AZ) yang kini statusnya telah menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diterima tim penyidik.
Atas peristiwa yang disebut penganiayaan ini terhadap tersangka akan diancam dengan pasal 170 (1) subsider pasal 351 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka dan beberapa barang bukti seperti pisau, rekaman video hasil CCTV sudah diamankan di Mapolresta untuk kelengkapan berkas. Selanjutnya tim penyidik masih dalam proses mengumpulkan barang bukti lain yang mungkin dapat mengarah kepada terduka pelaku lainnya."tutup Kasat.(Adb)