Kadis Pendidikan Karo Geram Mendengar Adanya Pungutan Uang Kado ke Siswa SDN 046575

    Kadis Pendidikan Karo Geram Mendengar Adanya Pungutan Uang Kado ke Siswa SDN 046575
    Kadis Pendidikan Karo, Drs Eddi Surianta Surbakti saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (03/02/2022) sekira pukul 14:30 WIB

    KARO - Terkait pungutan uang kado sebesar Rp. 5.000 per siswa guna pernikahan anak seorang guru di SDN 046575 Kutabuluh Gugung, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo belum lama ini.

    Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Drs Eddi Surianta Surbakti, M.Pd akan memanggil kepala sekolah Atang Peranginangin selaku penanggungjawab sekolah.

    "Ini lagi saya suruh staff untuk menyelidiki terkait pengutipan yang katanya dipaksa itu. Kalau memang benar ada unsur dipaksa, hal itu tidak dibenarkan, " ujar Kadis di ruang kerjanya, Kamis (03/02/2022) sekira pukul 14:30 WIB kepada wartawan.

    Dikatakannya, pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah untuk mengklarifikasi pemberitaan yang telah beredar dimasyarakat. Agar tidak terjadi presepsi buruk ditengah masyarakat terhadap para pendidik. 

    "Masalah ini harus diluruskan agar tidak mencederai dunia pendidikan. Sekecil apapun nilai uang yang dikutip ke siswa, apalagi ada unsur dipaksa (wajib). Itu salah, lagian tak ada hubungannya siswa SD dengan anak seorang guru yang akan menikah, " terangnya.

    Ditambahkannya, jika uang yang bernilai Rp. 5.000 yang diminta ke setiap siswa, jangan anggap remeh atau dianggap kecil nilainya. Namun yang menjadi permasalahnya sekarang ini, hubungan antara siswa dengan anak seorang guru yang menikah tidak ada.

    "Kecuali guru dan siswa itu ada hubungannya, ini anak seorang guru yang mau kawin. Koq siswa yang diberatkan. Saya janji, besok atau lusa masalah ini  secepatnya kita selesaikan. Kepala sekolah akan saya panggil, karena bisa saja si kepala sekolah tidak tahu dengan pengutipan ini, " sebut Kadis.

    Kadis berharap juga, agar para awak media dapat menunggu klarifikasi dari penanggungjawab sekolah. Jangan sampai pihak dinas yang menjadi sasaran para awak media. Padahal orang itu yang berbuat.

    "Saya harap dan mohon juga kepada kalian (wartawan-red), agar jangan dulu kita memvonis kepala sekolah. Saya bukan membela ya, tapi jika terbukti bersalah ada unsur dipaksa siswanya. Pihak kami akan mengambil tindakan tegas, " ujarnya mengakhiri.

    (Anita Theresia Manua)

    Karo Sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Giat Pengamanan TPS - TPS Di Desa Binaan
    Personel Kodim Lamongan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pengamanan Pemilukada
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Dandim Lamongan dan Forkopimda Lakukan Patroli ke Tempat Pemungutan Suara
    Pilkada Serentak 2024: Forkopimda dan Kapolresta Magelang Pastikan TPS Aman dan Kondusif  

    Ikuti Kami