Sat Lantas Polres Mataram Berikan Edukasi Larangan Sepeda Listrik Di Jalan Raya

    Sat Lantas Polres Mataram Berikan Edukasi Larangan Sepeda Listrik Di Jalan Raya

    Mataram NTB  - Sat Lantas Polresta Mataram jajaran Polda NTB melakukan edukasi kepada penjual larangan terhadap pembeli dalam penggunaan sepeda listrik di jalan raya di lokasi di jalan Tumpang Sari Dealer resmi sepeda dan motor listrik “GODA” Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Selasa, (25/10) 

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan bahwa personil Sat Lantas Polresta Mataram, melaksanakan giat edukasi penggunaan sepeda listrik kepada penjual agar menyampaikan kepada pembeli /konsumen sepeda listrik berdasarkan permenhub No. 45 tahun 2020 sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya, ungkap Kompol Bowo

    Karena bisa membahayakan bagi yang menggunakan sepeda listrik dan juga pengendara lain, sepeda listrik hanya digunakan di area kawasan tertentu, tutur Kompol Bowo

    Seperti area pemukiman atau area tempat wisata, serta bagi para pemilik sepeda listrik tidak boleh memodifikasi kembali sepeda listrik tersebut baik kecepatan sepeda listrik dan lain-lain, terang Kompol Bowo

    Kompol Bowo berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, Sat Lantas juga akan melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan sepeda listrik ke sekolah-sekolah dan juga ke orang tua, pungkasnya 

    Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat Kota Putussibau yang kami cintai, makanya kami berani mengambil langkah cepat, sebelum kita bersama menyesal, manakala anak-anak kita menjadi korban sia-sia di jalan raya, ” tutup Kompol Bowo. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait