Transparansi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Ini Kata ULTKSP

    Transparansi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Ini Kata ULTKSP

    KOTA MALANG - Kekerasan seksual yang dialami sivitas akademika sebuah kampus masih sering terjadi. Tidak ingin terjadi hal serupa di lingkungan UB, BEM FISIP melakukan sosialiasi pencegahan kekerasan seksual, salah satunya mengadakan diskusi dengan pihak Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP), Senin (31/10/2022).

    Dengan tema “Pencarian Ruang Aman Tanpa Kekerasan Seksual dan Perundungan” tiga pemateri dihadirkan dalam diskusi ini yaitu Dr Bambang Dwi Prasetyo (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan FISIP UB), Umu Hilmy (Women Crisis Center), Erza Killian Ph.D (ULTKSP FISIP UB).

    Salah satu yang dipertanyakan oleh peserta adalah mengenai transparansi kekerasan seksual yang terjadi selama ini. Untuk hal ini, Erza Kiliian mengungkapkan pihak ULTKSP akan membuat laporan tahunan terutama berapa kasus yang masuk dan berapa yang sudah ditangani.

    “Namun jikalau per kasus dilakukan transparansi akan kesulitan. Tapi jika kasusnya memang Wah begitu silakan saja sebab transparansi ini juga terkait korban mau atau tidak, ” ucapnya.

    Umu Hilmy dari Women Crisis Center menyarankan transparansi kasus kekerasan seksual bisa dilakukan per semester. Namun dia mengingatkan jika dilakukan transparansi maka dilarang menyebutkan siapa orang yang terlibat.

    "Sebab ini menyangkut penyelesaian penanganan jika kasusnya ditangani pihak kepolisian, " ucapnya.

    "Sebab ini menyangkut penyelesaian penanganan jika kasusnya ditangani pihak kepolisian, " ucapnya.

    https://prasetya.ub.ac.id/wp-content/uploads/2022/11/IMG20221031110551-469x352.jpg

    Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan FISIP UB, Dr Bambang Dwi Prasetyo mengungkapkan transparansi kasus kekerasan seksual pasti akan dilakukan tapi harus ditangani lebih dulu.

    "Ini untuk menjaga azas praduga tak bersalah juga. Teman teman di ULTKSP juga bisa berfungsi untuk mendamaikan sehingga tak perlu ke ranah hukum. Tapi kalau mau hukum juga tidak masalah sebab negara kita kan negara hukum, " tuturnya.

    Bambang Dwi Prasetyo menegaskan pihaknya sudah memfasilitasi untuk penanganan kasus kekerasan seksual ini. Namun dia juga mengingatkan kasus mahasiswa ini juga bisa bentuk lain seperti stress atau hal lain.

    "Yang harus diingat masalah yang dialami mahasiswa ini tak hanya soal kekerasan seksual saja tapi bisa saja juga stress karena beberapa faktor. Nah kampus sudah menyediakan Badan Konseling Mahasiswa. Mahasiswa yang proaktif, merasa ada masalah silakan ke BKM, " tegasnya. (Humas FISIP/Humas UB)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait