Kunjungi Lembaga Pendidikan, Sat Binmas Lakukan Kegiatan Comunity Policing

    Kunjungi Lembaga Pendidikan, Sat Binmas Lakukan Kegiatan Comunity Policing

    Mataram NTB - Polmas atau pemolisian komunitas (community policing) sendiri merupakan salah satu bentuk pemolisian yang dikedepankan oleh POLRI saat ini.dengan Lembaga pendidikan (Lemdik) Sat Binmas Polresta Mataram mengunjungi SMPN 8 Mataram, Kelurahan Rembiga, Kota Mataram. Rabu, (28/09)

    Comunity Policing dipimpin oleh Waka Sat Binmas AKP Wayan Wisuda bersama  Kanit Binkamsa Ipru Gussay,   KBO Sat Binmas Ipda Wayan Budiarta, P.S Kasubnit Binkamsa Aiptu W. Suardika, dan Bripka Ahmad.

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Binmas Kompol Tauhid SH menjelaskan bahwa tujuannya kita ingin melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada para  siswa - siswi terkait dengan kenakalan remaja, ucapnya

    Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya, tutur Kompol Tauhid     

    Perilaku-perilaku yang merupakan kenakalan remaja yakni berdasarkan pengertian kenakalan remaja diatas kami mengadakan pengamatan tentang beberapa perilaku remaja yang termasuk kenalan remaja di lingkungan sekitar, berikut beberapa contoh kenakalan remaja yang ada di lingkungan sekitar kami seperti perbuatan awal pencurian meliputi perbuatan berkata bohong dan tidak jujur, tegasnya

    Selanjutnya perkelahian antar siswa termasuk juga tawuran antar pelajar, mengganggu teman/Bully, nemusuhi orang tua dan saudara, meliputi perbuatan berkata kasar dan tidak hormat pada orang tua dan saudara, nerokok, menonton video atau media cetak yang tidak layak, Corat-coret tembok sekolah membolos, mengendarai kendaraan di bawah umur tanpa helm, selalu melanggar tata tertib dan, balapan motor liar, serta mengkonsumsi Narkoba.

    Harus disepakati bersama bahwa yang disebut dengan kenakalan remaja adalah semua perubahan anak remaja (usia belasan tahun) yang berlawanan dengan ketertiban umum (nilai dan norma yang diakui bersama) yang ditujukan pada orang, binatang, dan barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pada pihak lain, pungkas Kompol Tauhid

    AKP Wayan Wisuda menambahkan bahwa kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya, ucapnya saat memberikan materi.

    Dalam kehidupan sehari-hari ulah para remaja yang masih dalam tarap pencarian jati diri sering sekali mengusik ketenangan orang lain.

    Kenakalan-kenakalan ringan yang mengganggu ketentraman lingkungan sekitar seperti sering keluar malam dan menghabiskan waktunya hanya untuk hura-hura seperti minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan terlarang, berkelahi, berjudi, dan lain-lainnya itu akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, dan orang lain yang ada disekitarnya, ujar AKP Wisuda.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berkedok Toko Kosmetik, Belasan Warung di...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait