Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kafe, Langgar Prokes

    Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kafe, Langgar Prokes

    PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat usaha cafe dan resto yang ada di Kota Padang, Sabtu (19/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022) dini hari.

    Pengawasan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto.

    Bambang mengatakan dalam pengawasan tersebut, ada dua kafe yang belum menerapkan standar prokes. Petugas pun memberikan surat pemanggilan kepada pelaku usaha.

    Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang pemandu karaoke. Mereka selanjutnya dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai perda.

    “Pemilik usaha kita berikan surat pemanggilan menghadap PPNS, karena ada indikasi pelanggaran prokes, ” ujar Bambang.

    Bambang menjelaskan, Kota Padang kembali diberlakukan PPKM level 3. Maka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan pengawasan prokes yang lebih ketat.

    Oleh karena itu, ia mengingatkan agar para pelaku usaha untuk mematuhi prokes sesuai aturan. Jika melanggar, Satpol PP tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sinergitas Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Melaksanakan Kerja Bakti Dengan Warga
    Kawal Pembangunan Desa, Babinsa Wonorejo Koramil 0824/18 Kencong Ikut Monef Pembangunan Fisik Dana Desa
    Perhutani Lakukan Komsos pada Masyarakat Disekitar Hutan
    Kepedulian Babinsa Kodim 1428/Mamasa terhadap lingkungan bersama masyarakat bersihkan jalan dan saluran air
    CK Pelaku Perbuatan Baregbeg, Polisi: Ada Lima Korban, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

    Ikuti Kami